Ini Tanggapan PSSI Terkait Permintaan Untuk Transparan oleh KIP


i-SepakBola - KIP atau Komisi Informasi Publik meminta organisasi sepak bola tertinggi di negeri ini untuk terbuka dan transparan kepada masyarakat. PSSI sendiri menganggap keputusan tersebut belumlah keputusan akhir. Bahkan PSSI sedang berupaya menyiapkan langkah-langkah hukum.
Sebelumnya, 8 Desember kemarin, KIP memutus menang gugatan Forum Diskusi Suporter Indonesia. Disebutkan dalam amar putusan KIP, mereka meminta PSSI untuk terbuka dan transparan menyampaikan informasi-informasi tentang laporan keuangan, termasuk nilai kontrak dengan televisi kepada publik.
PSSI melalui direktur hukumnya, Aristo Pangaribuan menyatakan keberatan terhadap keputusan KIP tersebut. KIP dianggap melanggar beberapa poin sampai akhirnya putusan diketok palu. "Syarat jangka waktu permohonan telah lewat. Tapi, mereka mengesampingkannya," katanya.
Selain itu, menurut Aristo, KIP juga hanya melakukan pemeriksaan saksi sekali saja, yaitu saksi dari Kemenpora. Aristo juga beranggapan bahwa KIP hanya berbekal media massa sebagai alat bukti. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1867 Kitab UU Hukum Perdata dan 165 HR. KIP juga dianggap telah melakukan penafsiran yang melanggar UU. Mereka itu bukan badan peradilan yang punya kuasa yudikatif. Jadi, KIP tak berhak menyarankan PSSI menerima dana APBN," sambungnya.
Atas dasar tersebut PSSI berencana melakukan langkah-langkah hukum karena keberatan dengan putusan KIP, sehingga mereka menganggap keputusan KIP tersebut belum final.

0 comments:

Post a Comment